Syarat dan Teori yang Harus Dimiliki Negara yang Merdeka

Negara tentu tidak terbentuk begitu saja. Tentunya ada banyak hal yang harus dipenuhi atau syarat sehigga dapat disebut sebagai negara. Dalam eksistensinya, suatu negara sekurang-kurangnya harus memenuhi 4 syarat, yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, wilayah, warga negara dan pengakuan dari negara lain.

 

Adanya Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah tidak sama dengan negara dan tidak mewakili kepentingan negara dalam segala bidang. Pemerintah inilah yang memperoleh kewenangan menata dan mengelola kehidupan bersama dan berupaya menciptakan kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban bagi warganya Pemerintah dapat berganti -ganti tanpa diikuti pergantian hak dan kewajiban. Ia mendapat kedudukan istimewa dalam negara melalui proses pemilu. Dalam negara yang kuat pemerintah dapat berganti-ganti tanpa mengancam lembaga negara dan kehidupan bernegara.

Mereka ini didaulat untuk menjadi penguasa (Pemerintah). Pimpinan dari pemerintahan tersebut disebut kepala pemerintahan dan di negara yang berbentuk republik ada kalanya kepala pemerintahan merangkap sebagai kepala negara yang berdaulat. Dalam kedaulatan kita mengenal teori kedaulatan sebagai berikut.

Teori kedaulatan Tuhan

Teori ini menganggap kepala negara anak atau turunan Tuhan, oleh karenanya segala titahnya harus ditaati karena suara Tuhan atau tidak bisa dibantah.

Teori kedaulatan rakyat

Teori ini berpendapat kepala negara dipilih oleh rakyat memegang kedaulatan tertinggi.

Teori kedaulatan negara

Teori ini menganggap segalanya demi pemerintahan karena negara menurut kodratnya mempunyai kekuasaan mutlak.

Teori kedaulatan hukum

Kedaulatan yang didasarkan pada hukum karena yang berdaulat adalah hukum, kekuasaan diperoleh melalui hukum dan tunduk pada hukum. Berbeda dengan di atas, Herodotus membagi kekuasaan pemerintahan tersebut (kedaulatan) terdiri dari berikut ini.

  • Monarki, yaitu penguasaan oleh satu orang.
  • Oligarki, yaitu penguasaan oleh sekelompok orang.
  • Demokrasi, yaitu penguasa oleh rakyat.

Pendapat Herodotus tersebut oleh Plato (427347 SM) dianggap menguasakan dalam baiknya sedangkan dalam bentuk buruknya, yakni berikut ini.

  • Tirani, yaitu penguasaan oleh satu orang secara buruk.
  • Aristokrasi, yaitu penguasaan oleh sekelompok orang secara buruk.
  • Mobokrasi, yaitu penguasaan oleh orang banyak secara buruk. Aristoteles (384322 SM) yang merupakan muridnya
  • Plato sependapat dengan gurunya, namun, istilah mobokrasi digantikan dengan okhlorasi.

Adanya Wilayah

Syarat berikutnya yaitu wilayah. Dimaksudkan dengan wilayah adalah lokasi atau area tertentu dengan segala kandungan potensi wilayah tersebut dan kekuatan-kekuatan yang dapat dimanfaatkan mulai dari laut atau perairan, darat sampai dari udara, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Secara kompleks, muncul tata ruang dan segala sumber kekayaan alam yang di dalamnya menjadi ruang hidup negara dari bangsa ini yang sangat penting maka keraplah terjadi konflik antara negara menyangkut wilayah tersebut yang berujung pada perang.

Anda dapat mengkaji bagaimana bangsa Indonesia mempertahankan wilayahnya dalam perang kemerdekaan. Bangsa Palestina dengan “Bom bunuh diri” untuk menuntut hak-hak wilayahnya. Selesai perang dunia kedua wilayah Jerman dibagi dua, begitu juga Korea dan Uni Soviet yang bercerai berai, Yugoslavia yang berkeping-keping karena konflik etnis dan agama, sampai kepada Kuwait yang dalam sekejap hilang dilindas Irak pada tahun 1991 dan sekarang Irak sendiri yang digempur AS, Inggris, dkk. Bahasan-bahasan tentang wilayah ini dapat Anda bicarakan dalam Wasantara (wilayah geopolitik dan geostrategi).

Adanya Warga Negara

Pengertian warga negara adakalanya dicampuradukkan dengan penduduk, masyarakat, dan rakyat sehingga menimbulkan kerancuan. Dalam penempatannya, warga negara dikaitkan dengan kehidupan bernegara yang mempunyai peraturan perundangan tentang pengakuan terhadap kewargaan seseorang. Dalam pengertian umum individu-individu yang diakui menjadi warga negara berdasarkan undang-undang disebut juga sebagai rakyat (kawulo).

Individu sebagai warga negara tidak hanya terikat dengan aturan bernegara tetapi juga bermasyarakat. Keseluruhan kompleksitas hubungan manusia (individu) yang luas terpola dan khas, kita namakan masyarakat. Jadi, masyarakat lebih banyak berkaitan dengan ikatan sosiologis yang mendiami suatu daerah, sedangkan penduduk adalah mereka yang menjadi penghuni atau mendiami suatu negara yang perlu didata (sensus penduduk) yang terdiri dari warga negara dan bukan warga negara. Warga negara dapat tinggal di dalam negeri dan di luar negeri. Menurut hukum internasional tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang diakui sebagai warga negaranya, dan ketetapan tersebut biasanya diatur dalam undang-undang.