Bentuk Kerjasama Antara Satu Lembaga Dengan Lembaga Lainnya

Dalam kehidupan kenegaraan kita dan sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam UUD 1945, kita tidak menganut ajaran Trias politica dengan adanya pemisahan kekuasaan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan penjelasannya, pemegang kekuasaan itu di Negara kita adalah sebagai berikut: Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden, Kekuasaan legislatif dipegang oleh MPR dengan persetujuan DPR, Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah agung dan badan-badan peradilan lainnya.

 

Bagan Struktur Pemerintahan Indonesia

Lembaga Legislatif

Lembaga Legislatif adalah sebuah lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun undang-undang serta ikut mengawasi atas implementasi undang-undang yang ada oleh badan eksekutif yang mana setiap anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Yang termasuk ke dalam lembaga legislatif adalah MPR, DPR, dan DPD.

Lembaga Eksekutif

Lembaga Eksekutif adalah lembaga negara yang diberi tugas/mandat untuk menjalankan seluruh undang-undang yang telah di sahkan oleh lembaga Legislatif. Dalam praktiknya, yang menjalankan fungsi lembaga eksekutif ini adalah presiden dan wakilnya, beserta para menteri yang diangkat oleh presiden sebagai pembantunya dalam melaksanakan UUD 1945.

Lembaga Yudikatif

Lembaga Yudikatif adalah lembaga tinggi negara yang diberi mandat oleh UD 1945 untuk melakukan fungsi penegakan hukum yaitu dengan menjatuhkan sanksi atas setiap pelanggaran Undang-undang. Yang termasuk ke dalam lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.

Lembaga Eksaminatif

Lembaga Eksaminatif adalah lembaga tinggi negara yang diberi tugas oleh UUD 1945 untuk melakukan evaluasi atau pemeriksaan atas suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh suatu instansi atau orang dalam penggunaan keuangan negara. UUD 1945 menunjuk BPK yang menjalankan tugas ini.

Hubungan Antara MPR dan Presiden

Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah majelis yang memegang kekuasaan Negara yang tertinggidan pelaksana dari kedaulatan rakyat, sedangkan presiden sebagai mandataris DPR yaitu penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis yang harus menjalankan ghaluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR. Sebagaimana diketahui MPR bertugas dan berwenang untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara dan memilih Presiden dan Wakil Presidenuntuk lima tahun berikutnya.

Hubungan Antara MPR dan DPR

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dalam ramgka pelaksanaan haluan negara, dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh-sungguh melanggar haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau Majelis Permusyawaran Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden.

Hubungan Antara DPR dan Presiden

Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang (pasal 5 ayat 1,20 dan 21) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pasal 23 ayat 1).

Dalam hal ikhwal kegentingan memaksa,Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undan-undang(pasal 22 ayat 1)yang mempunyai kekuatan yang sama dengan Undang-Undang walaupun tanpa mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebalumnya (Pasal 22 ayat (2)).

Oleh karena itu, Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan,berarti juga Presiden tidak tergantung kepada dewan.

Hubungan Antara DPR dengan Menteri-Menteri

Menteri Negaratidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri-menteri tidak dapat dijatuhkan dan atau diberhentikan oleh DPR, akan tetapi dikarenakan kedududkan Presiden harus memperhatikan suara DPR,maka menteri-menteri pun tidak terlepas dari keberatan-keberatan DPR, yang berakibat di berhentikannya menteri oleh Presiden.

Hubungan Antara Presiden dengan Menteri-menteri

Menteri-menteri adalah pembantu Presiden. Presiden mengangkat danmemberhentikan Menteri menteri, kedudukannya tergantung pada Presiden ( pasal 17 ayat 1 dan 2). Menteri-menteri sebagai pemimpin Departemen (pasal 17 ayat 3). Para menteri mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menuntun politik Negara yang menyangkut departemennya.

Hubungan Antara Mahkamah Agung dengan Lembaga Negara Lainnya

Kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan kehakiman menurut susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman tersebut diatur menetapkan hubungan antara Mahkamah Agung dengan Lembaga-lembaga lainnya (pasal 24 ayat 1 UUD 1945).

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan serta kekuatan lainnya. Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tinggi Negara dalam bidang kehakiman dari tingkat yang lebih tinggi, berwenang menyatakan tidak sah peraturan perundangan dari tingkat yang lebih tinggi.

Hubungan Antara BPK dengan DPR

Badan Pemeriksa Keungan (BPK) bertugas memeriksa langsung tanggung jawab tentang keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya itu diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD (pasal 23E ayat 2) untuk mengikuti dan menilai kebijaksanaan ekonomis finansial pemerintah yang dijalankan oleh aparatur administrasi Negara yang dipimpin olehpemerintah.

Jadi, BPK bertugas memeriksa pertanggungjawaban pemerintah tentang keuangan Negara atau pengawasan dan bahan pembahasan Rancangan Anggaran dan Belanja Negara tahun Berikutnya.dan memeriksa semua pelaksanaan APBN yang hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR< Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD

 

 

 

Topik Lainnya