Apakah anda mengetahui bahwa dalam sebuah kehidupan bermasyarakat selalu ditemukan sebuah norma di dalamnya yang memiliki fungsi untuk mengatur.
Norma yang dimaksudkan adalah seperangkat aturan. Nah pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan dengan singkat tentang materi yang berhubungan dengan norma hukum seperti pengertian, ciri – ciri dari norma hukum, jenis – jenis dan tujuan norma hukum.
Pengertian Norma Hukum
Yang dimaksudkan dengan norma dalam hal ini adalah seperangkat peraturan, undang – undang maupun lain sebagainya yang akan dibentuk oleh suatu negara.
Norma erat hubungannya dengan hukum sehingga menjadi norma hukum yang memiliki sifat tertulis dapat dijadikan sebagai pedoman maupun rujukan nyata agar masing – masing warga dalam berperilaku di sekitar lingkungannya selalu berhati – hati karena jika melakukan kesalahan akan dijatuhkan sanski bagi pelaku yang melanggarnya.
Norma hukum tersusun oleh sebuah badan dimana badan ini memiliki hak untuk dapat mengatur hubungan yang terjadi diantara sesama warga, antar warga negara, ataupun diantara warga negara dengan pemerintahnya.
Norma hukum memiliki sifat mengatur dan bisa memaksa apabila ada seseorang yang ketahuan melanggar dimana sanksi di sini adalah sebuah hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya oleh beberapa pihak yang saling terkait.
Maka dari itu norma hukum memiliki sifat tegas dan pasti. Oleh karenanya harus ditopang oleh adanya hukuman atau sanksi bagi para pelanggarnya.
Ciri – Ciri Norma Hukum
Di bawah ini kami berikan beberapa penjelasan tentang ciri – ciri dari norma hukum adalah sebagai berikut:
- Ciri yang pertama adalah jika melanggar maka seseorang tersebut akan diberi sanksi ataupun hukuman secara tegas seperti denda ataupun hukuman fisik.
- Ciri kedua adalah sifatnya bisa memaksa maupun melarang secara tegas.
- Ciri ketiga adalah dibuat dan disahkan oleh lembaga resmi milik pemerintah.
- Ciri keempat adalah terdapat sejumlah aturan yang dapat memberikan peraturan terhadap suatu tingkah laku masyarakat yang berhubungan dengan kehidupan sehari – hari.
Jenis – Jenis Norma Hukum
Norma hukum terbagi atas 2 jenis, yaitu:
- Hukum tertulis.
- Hukum yang tidak tertulis.
Tujuan Norma Hukum
Berikut adalah beberapa tujuan dari norma hukum adalah sebagai berikut :
- Sebagai media penyedia sebuah control terhadap tata perilaku seseorang ke dalam bentuk yang bisa dianalisa secara tertulis.
- Sebagai media pemberi sanksi terhadap para pelanggar hukum.
- Mencegah adanya tindakan kriminalitas.
- Sebagai media pencegah sekelompok orang yang bertindak / berbuat merugikan pihak / orang lain.
- Sebagai media menciptakan suatu peraturan sosial bagi warga masyarakatnya.
- Menciptakan suatu masyarakat yang taat dan tertib terhadap hukum.
- Untuk menegakkan sebuah keadilan.
- Tujuan agar masyarakat merasa takut dan diharapkan menghindari perbuatan – perbuatan yang menyimpang dari peraturan seperti tindakan kriminalitas.
- Untuk dapat membentuk suatu masyarakat dimana di dalamnya hidup keselarasan dan harmonis sehingga berguna bagi nusa dan bangsa.
- Untuk membentuk suatu masyarakat yang tertib terhadap peraturan.
- Agar manusia tidak dapat berbuat semena – mena terhadap orang lain dan bisa menghargai orang lain.
- Agar masyarakat bisa memahami akan adanya hukum atau peraturan yang sedang berlaku.
Demikian kami menjelaskan dengan singkat tentang norma hukum. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.