Yang dimaksud dengan daerah otonom atau biasa dikenal dengan istilah maura swatantra adalah suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan otonom.
Yang berhubungan dengan sistem pemerintahan Indonesia sendiri jarang mengenal adanya perbedaan antara daerah dengan otonom.
Maka dari itu sejak diberlakukannya otonomi daerah maka masing – masing wilayah di Indonesia diberikan hak guna mengubahnya menjadi daerah otonom. Contohnya adalah mengurus rumah tangga daerahnya masing – masing.
Pengertian Daerah Otonom
Beberapa definisi daerah otonom menurut beberapa ahli akan kami uraikan seperti tersebut di bawah ini:
Otonom daerah adalah sebuah kebebasan atau suatu kemandirian. Bebas atau mandiri dalam hal ini bukanlah berarti sebuah tindakan yang sebebas – bebasnya melainkan kebebasan yang disertai dengan tanggung jawab dalam mengelola daerahnya masing – masing.
Otonomi daerah adalah sebuah hak dan kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah dimana hak dan kewajiban tersebut wajib dilakukan untuk mengatur keperluan rumah tangganya tersendiri.
Dari kedua pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian dari daerah otonom adalah daerah – daerah yang sedang melakukan peraturan sendiri atau dikenal dengan istilah otonomi yang merupakan sekumpulan aturan hak atau wewenang daerah dalam menjalankan peraturan yang dibuat.
Tujuan Diberlakukannya Daerah Otonom
- Agar kepentingan umum yang terdapat dalam suatu wilayah bisa dikelola dengan lebih bermanfaat karena masing – masing wilayah tersebut mempunyai ciri – ciri tersendiri.
- Supaya pemerintahan bersangkutan tidak hanya terpusat dan dijalankan oleh pemerintah pusat saja melainkan pemerintahan dapat dilakukan oleh wilayah pada daerah masing – masing yang juga mempunyai hak untuk mengurus dan mengatur sendiri kekuasaan dari pemerintahannya.
- Untuk meningkatkan kewaspadaan agar dapat menghindari pemusatan dalam kekuasaan yang ada di tangan pemerintah tingkat pusat sehingga proses pemerintah dalam melakukan pembangunan menjadi berjalan lancar.
Contoh – Contoh Daerah Otonom
Berikut di bawah ini kami berikan beberapa contoh yang bisa dikategorikan sebagai daerah – daerah otonom antara lain sebagai berikut :
1/Pengembangan terhadap suatu daerah
Daerah otonom yang pertama adalah terletak pada pemimpin / pemerintah di sebuah kabupaten atau kota – kota kecil hingga wilayah provinsi menyimpan hak untuk mengembangkan wilayah masing – masing tanpa adanya campur tangan dari pemerintah bersangkutan di pusat.
2/Guna memakai kurikulum terhadap daerah setempat
Kebijakan – kebijakan yang tersedia di daerah otonom tidaklah bersifat infrastruktur melainkan juga terhadap daerah otonom bersangkutan yang akan diaplikasikan dalam berbagai bidang.
Salah satu contoh adalah di bidang pendidikan, Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki beragam macam budaya serta norma bermacam – macam untuk diterapkan pada masing – masing daerah.
3/Menentukan upah minimal regional
Contoh daerah otonom ketiga adalah dalam hal penetapan upah minimal regional atau UMR. UMR bertujuan supaya masing – masing masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah memperoleh upah secara adil dan merata.
4/Penertiban terhadap pedagang kaki lima
Kegiatan – kegiatan yang dilakukan berhubungan dengan penertiban terhadap pedagang kaki lima adalah termasuk salah satu contoh bagian otonomi daerah.
Pemerintah dalam hal ini hanya akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima jika ditemukan ada pedagang kaki lima yang menyalahi aturan / melanggar.
5/Terhadap pajak yang diaplikasikan pada suatu daerah
Pada umumnya di dalam otonomi daerah tertentu akan memberikan beberapa kewenangan untuk daerah bersangkutan yang non pusat agar bisa mengatur kebijakan tersendiri. Contohnya adalah dalam hal pengenaan pajak hanya berlaku pada daerah itu saja.
***
Demikian kami menjelaskan dengan singkat tentang pengertian, tujuan, dan contoh dari daerah otonom yang kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.