Informasi yang Diperlukan Si Pencari Kerja dan Kartu Kuning Pencari Kerja

Kesempatan kerja adalah sebuah kondisi yang memberikan gambaran tentang tersedianya lapangan kerja untuk diisi oleh si pencari kerja.

 

Tenaga kerja adalah warga masyarakat di suatu tempat yang sedang terlibat dalam rangkaian proses produksi. Sedangkan angkatan kerja adalah sejumlah penduduk usia kerja yang mencakup penduduk sudah bekerja dan yang sedang mencari pekerjaan.

Usia kerja adalah kelompok masyarakat yang rata – rata memiliki umur antara 10 s/d 65 tahun. Usia ini bisa mengalami pergeseran sesuai dengan kondisi zaman ke masa depan misalkan dengan diberlakukannya wajib belajar 9 tahun maka ini berpengaruh terhadap usia sekolah hingga tingkat SLTP sampai usia kerja akan bergeser menjadi 15 s/d 64 tahun.

Pasar tenaga kerja merupakan pasar penentu faktor produksi / pasar absolute. Pasar tenaga kerja adalah penggambaran keseluruhan aktivitas yang akan mempertemukan antara penawaran tenaga kerja (pencari kerja) dan permintaan tenaga kerja (lowongan kerja).

Di pasar inilah para pencari kerja dan peminta kerja bertemu guna melakukan transaksi. Pasar tenaga kerja disediakan oleh pihak pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja dan pihak swasta seperti biro tenaga kerja.

Beberapa Informasi Yang Perlu Diperhatikan Oleh Pencari Kerja

Para pencari kerja haruslah jeli dalam memperhatikan kriteria yang dibutuhkan untuk mampu bekerja dalam sebuah badan usaha. Kriteria tersebut meliputi sebagai berikut :

1/Kecocokan pekerjaan.

2/Jenis usaha dan penggambaran umum dari perusahaan darimana lowongan kerja tersebut tersedia.

3/Tingkat upah / gaji yang akan diperoleh.

4/Prospek dari masa depan badan usaha.

5/Lingkungan pekerjaan.

6/Keuntungan – keuntungan yang lainnya seperti perumahan, bonus, kesehatan, asuransi, dll.

Kartu Kuning Pencari Kerja

Secara garis besar beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh para pencari kerja selain daftar riwayat hidup adalah resume, ijazah, transkrip nilai dan kartu kuning.

Pada penerimaan calon pegawai negeri sipil / CPNS tahun 2019 yang lalu, beberapa instansi mensyaratkan kartu kuning atau kartu pencari kerja di dalam pendaftaran peserta seleksi penerimaan CPNS 2019.

Nah yang dimaksudkan dengan kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang secara resmi dikeluarkan oleh Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnaker) kabupaten / kota tempat tinggal anda.

Mengapa kartu tanda pencari kerja disebut dengan istilah kartu kuning ? Karena kartu yang bersangkutan memiliki warna kuning.

Kartu ini sah dibuat dan dikeluarkan oleh Disnakertrans kabupaten / kota bersangkutan sebagai salah satu bukti diri bahwa anda adalah seorang pencari kerja yang saat ini sedang dalam usaha untuk melakukan pelamaran kerja baik itu ditujukan terhadap instansi pemerintah maupun perusahaan – perusahaan swasta di Indonesia.

Nah di sinilah kartu kuning menjadi salah satu syarat wajib dipenuhi bagi pelamar pekerjaan secara mandiri misalnya ikut dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau melamar di badan – badan usaha milik negara (BUMN).

Informasi Yang Tertulis di Dalam Kartu Kuning

Selembar kartu kuning atau kartu pencari kerja ini merupakan kartu yang berisikan tentang data – data diri dari para pencari kerja. Berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman yaitu pada halaman pertama berisikan nomer pencari kerja seperti nomer identitas diri / KTP dan foto serta tanda tangan pencari kerja.

Tambahannya adalah kolom kewajiban pencari kerja untuk melapor 4 kali dalam 2 tahun. Pada halaman kedua berisikan informasi tentang data diri pencari kerja seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, dan daftar pendidikan formal maupun non formal. Kartu ini disahkan oleh tanda tangan si pengantar kerja yaitu pihak Disnaker kabupaten / kota.

Kartu kuning pencari kerja sama dengan surat keterangan catatan kepolisian / SKCK yang mempunyai masa berlaku sendiri. Apabila SKCK masa berlakunya selama 6 bulan maka kartu kuning pencari kerja memiliki masa berlaku selama 2 tahun.

Dengan diikuti beberapa kewajiban untuk melapor setiap 6 bulan sekali terhitung dari tanggal pendaftarannya apabila belum memiliki pekerjaan tetap.

SKCK dan kartu kuning bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Atau bisa diganti dengan yang baru apabila ada perubahan data seperti menunjukkan keterampilan baru atau pendidikan formal dan ijazah baru.

Nah untuk pencari kerja pemegang kartu kuning yang sukses diterima bekerja maka kartu kuning harus dikembalikan ke kantor Disnaker terhitung 1 minggu sejak tanggal penempatan. 

Kegunaan dan Syarat Membuat / Memperpanjang Kartu Kuning

Apabila anda adalah kelompok fresh graduates yang masih berjuang dalam menemukan pekerjaan maka dengan mencari kartu kuning maka data – data diri akan masuk di kantor Disnaker sebagai pencari kerja.

Jika sewaktu – waktu ada informasi lowongan pekerjaan dan nama anda masih terdaftar sebagai kelompok pencari kerja maka pihak Disnaker akan menghubungi anda. Namun sebelumnya pastikan lowongan kerja yang masuk ke Disnaker adalah terpercaya.

Sangat mudah membuat dan memperpanjang kartu kuning tersebut di atas. Lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan penuhi persyaratan yang diminta.

Anda juga perlu melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki, fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki dan pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.

Anda tinggal mendatangai kantor Disnaker guna melakukan perpanjangan kartu.

Demikian kami menjelaskan dengan singkat tentang informasi yang diperlukan si pencari kerja. Semoga bermanfaat.