Pancasila adalah ideologi dari negara Republik Indonesia yang saat ini ditetapkan sebagai pandangan, tujuan, dan dasar dalam mewujudkan cita – cita bangsa dan negara Indonesia.
Seperti diketahui bahwa dalam upaya membangun sebuah negara besar yang kuat hendaklah membutuhkan sebuah landasan dasar yang kuat pula disebut dengan istilah pondasi.
Pondasi inilah di masa depan dikenal dengan istilah sebagai dasar negara. Yang menjadi dasar landasan dalam sebuah negara biasanya digali dan ditemukan berdasarkan atas jiwa besar bangsa dan negara yang dimaksudkan seperti Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat sebuah rumusan dari Pancasila sejak dalam proses pembuatan dan nama – nama yang pernah diusulkan sebelumnya. Yang mana di dalam isi dari Pancasila ini dibuat oleh beberapa nama yang mengumpulkan isi rumusan Pancasila dan bisa digunakan bagian mana saja yang dianggap paling tepat.
Pancasila Merupakan Dasar Negara Indonesia
Dalam rangkaian proses perumusan dari Pancasila, telah menjadi tonggak sejarah. Karena proses perumusan bersangkutan memiliki tahapan – tahapan yang dibuat dengan hati – hati dan sulit untuk disalah artikan.
Pancasila adalah menjadi dasar negara yang bersifat fleksibel yaitu bisa digunakan sepanjang zaman dan tidak bertentangan dengan kemajuan zaman ke masa depan.
Di masa depan inilah bagian dari dasar negara ini wajib berhubungan dengan pola kehidupan dalam masyarakat Indonesia sebagai media pengingat untuk keseharian kehidupan warga.
Agar mampu menjauhi hal – hal yang kurang baik ditemukan nantinya. Adapun pengambilan nama Pancasila didasarkan pada beberapa buku yang mengandung makna tertentu.
Sejarah Perumusan Pancasila
Rumus dalam Pancasila berawal dari munculnya perjanjian kemerdekaan RI untuk bangsa Indonesia yang dilakukan oleh Perdana Menteri Jepang pada saat itu bernama Kuniaki Koiso.
Terjadi pada tanggal 7 September 1944. Selanjutnya pemerintah Jepang membuat badan penyelidik usaha – usaha persiapan kemerdekaan Indonesia / BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945. Tujuan dibentuknya badan ini adalah guna mempelajari hal – hal yang erat hubungannya dengan tata pemerintahan Indonesia merdeka.
BPUPKI beranggotakan sekitar 74 orang yaitu terdiri dari 67 warga Indonesia dan 7 warga Jepang. Mulai menggelar siding untuk pertama kalinya pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam rapat yang digelar tersebut diperoleh rumusan falsafah dari dasar negara RI.
Yang menonjol dalam hal penyumbang ide dasar terbentuknya rumusan dasar negara RI yaitu Pancasila adalah 3 warga Indonesia masing – masing bernama Muhammad Yamin, Soekarno dan Soepomo.
Mereka menuangkan ide ke dalam pidato singkat yang menjelaskan tentang 5 rumusan sebagai asas untuk negara Republik Indonesia merdeka yaitu kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Pidato ini dibacakan oleh Muhammad Yamin.
Selanjutnya pada keesokan harinya Soepomo mengusulkan 5 asas untuk rumusan Pancasila antara lain persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi, musyawarah, dan keadilan sosial.
Dan pada hari ketiga, Soekarno menjelaskan 5 usulan untuk asas sebagai rumusan Pancasila adalah sebagai berikut : kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang maha esa.
Pada bagian akhir dari pidato Soekarno menegaskan bahwa kelima rumusan tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisah – pisahkan untuk selanjutnya disebut dengan istilah Pancasila. Diterima dengan suka cita oleh peserta siding dalam rapat BPUPKI tersebut di atas.
Pada tanggal 1 Juni 1945 dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila. Lalu pada tanggal 17 Agustus 1945, usai dilakukannya upacara proklamasi kemerdekaan negara RI, beberapa utusan dari wilayah Indonesia bagian timur berkunjung ke Jakarta antara lain sebagai berikut :
- Wakil dari Sulawesi adalah Sam Ratulangi.
- Wakil dari Kalimantan adalah Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor.
- Wakil dari Nusa Tenggara adalah I Ketut Pudja.
- Wakil dari Maluku adalah Latu Harhary.
Pada awal rapat, mereka sebenarnya kurang setuju tentang beberapa bagian kalimat yang berhubungan dengan rancangan pembukaan undang – undang dasar terkait dengan sila pertama dari Pancasila sebelumnya yang berbunyi : “Ketuhanan dalam kewajiban menjalankan syariat Islam untuk pemeluknya ”.
Maka digelarlah sidang kedua yang dikenal dengan nama sidang PPKI I pada tanggal 18 Agustus 1945, adalah Hatta yang mengusulkan untuk melakukan perubahan terhadap 7 kata tersebut menjadi : “Ketuhanan yang maha esa ”.
Sebelumnya Hatta mengadakan rapat untuk melakukan diskusi tentang perubahan 7 kata yang dimaksudkan dengan 4 orang tokoh Islam dari Jakarta antara lain Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.
Akhirnya mereka menyetujui adanya perubahan dalam kalimat terdahulu demi untuk persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia merdeka. Juga dilakukan penetapan rancangan pembukaan dan bagian isi dari undang – undang dasar 1945 melalui siding PPKI I pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Mengenal Rumusan Populer Pancasila Sebagai Dasar Negara
Menurut versi populer dari berbagai sumber berita menjelaskan tentang rancangan rumusan Pancasila disesuaikan dengan Piagam Jakarta yang hingga saat ini telah beredar di masyarakat antara lain sebagai berikut :
- Ketuhanan dengan kewajiban untuk melakukan syariat Islam untuk masing – masing pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
- Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia
Demikian kami menjelaskan dengan singkat tentang bagaimana perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Semoga bermanfaat.