Kedaulatan VOC berdiri dinegara Indonesia diakibatkan karena penjajahan Belanda pada tahun 1596 yang dipimpin oleh Cornelis de Houtman. Penjajahan bangsa Eropa ke Indonesia dilakukan oleh pihak Belanda yang pertama kali mendarat di kota Banten.
Kedatangan Belanda di kota Banten awalnya dicurigai, namun Belanda memiliki tipu muslihat dan meyakinkan pihak Banten bahwa mereka hanya ingin melakukan kegiatan perdagangan saja.
Kedatangan Belanda tersebut disambut baik oleh penguasa Banten karena dianggap akan menambah pendapatan dalam bidang perdagangan serta dapat membantu mereka untuk melawan Portugis.
Namun ternyata kerjasama tersebut tidak berlangsung lama karena bangsa Eropa mengalami persaingan untuk mendapatkan kekayaan Indonesia.
Penjajahan bangsa Eropa ke Indonesia tidak berhenti begitu saja. Penjajahan yang sempat mereka lakukan memberikan keuntungan yaitu Belanda mengetahui jalur pelayaran bangsa Indonesia yang memiliki hasil rempah rempah yang banyak.
Bangsa Belanda kembali ke kota Banten yang kedua kalinya pada tahun 1598. Namun ternyata kedatangan Belanda tersebut bertujuan untuk melakukan proses penjajahan bangsa Eropa ke Indonesia.
Mereka membuat sebuah rencana agar penjajahan tersebut dapat berjalan dengan baik. Akhirnya pada tahun 1602 Belanda membuat sebuah perkumpulan dagang yang bernama Vereeningde Oost Indische Compagnie atau VOC yang bertempat di Amsterdam.
VOC dibentuk dengan usulan dari Johan Van Oldenborneve. Pembentukan VOC bertujuan agar tidak ada persaingan dagang diantara pedagang Belanda serta bertujuan untuk menyaingi perdagangan Inggris yang terdapat di India.
Kedatangan VOC ke Indonesia juga bertujuan untuk menguasi monopoli perdagangan rempah rempah di Indonesia, menguasai Indonesia serta menguasai pelabuhan yang paling berpengaruh di Indonesia.
HAK OKTROI VOC
Pihak VOC memberikan Hak Oktroi kepada negara lain agar keberadaannya dapat didukung. Hak Oktroi tersebut berisi tentang:
- Hak mempunyai benteng pertahanan dan angkatan perang.
- Hak untuk mengadakan penjajahan dan peperangan.
- Hak monopoli dagang yang terjadi diwilayah Afrika dan Amerika Selatan.
- Hak untuk mengumpulkan pajak.
- Hak untuk mengangkat pegawai.
- Hak untuk mencetak uang dan mengedarkannya.
- Hak untuk melakukan perjanjian dengan raja di Indonesia.
- Hak untuk menjadi wakil Belanda menjajah Indonesia.
Penjajahan bangsa Belanda tersebut membuat Indonesia menjadi sengsara. Namun pada tanggal 31 Desember 1799 organisasi VOC dibubarkan karena mengalami kebangkrutan.