Politik Luar Negeri Indonesia Bebas dan Aktif

Sebagai salah satu negara di dunia, Indonesia akan dan harus menjalin hubungan dengan negara-negara lain. Sama seperti manusia sebuah negara membutuhkan negara lain baik untuk memenuhi kebutuhan negaranya, menjalin kerjasama, saling membantu, dan lain sebagainya.

 

Nah agar hubungan yang dijalin tetap harmonis serta berada dalam koridor yang benar maka sebuah negara harus memiliki suatu politik luar negeri yaitu arah kebijakan, strategi, cara berperilaku dan berhubungan dengan negara-negara lain di dunia berdasarkan kepentingan nasional.

Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Pada dasarnya, politik luar negeri adalah strategi dan taktik suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara-Negara lain. Sedangkan dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pemebentukan keputusan untuk mengikuti jalan pilihan tertentu.

Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas, artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif artinya negara Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Negara Indonesia aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan internasional.

Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif Menurut Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian politik luar negeri bebas aktif adalah politik yang tidak memihak pada kekuatan-kekuatan negara lain yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan tetap terus aktif dalam menjalankan kebijaksanaan luar negeri, serta tidak diam dan cepat tanggap dalam merespon berbagai peristiwa yang terjadi di kancah internasional.

Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif Menurut A. W. Wijaya

Definisi politik luar negeri bebas aktif adalah politik bebas yang tidak terikat pada suatu blok negara adikuasa tertentu dan aktif dalam mengembangkan kerjasama internasional dengan negara lain.

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Landasan politik luar negeri Indonesia ada 2, yaitu landasan ideal dan landasan konstitusional.

Landasan ideal

Landasan ideal politik luar negeri Indonesia, yaitu Pancasila. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.

Landasan konstitusional

Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia, yaitu UUD 1945. Landasan tersebut sangat penting bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia dalam menunjang tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945.

  1. Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
  2. Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
  3. UUD 1945 Pasal 11. “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.
  4. UUD 1945 Pasal 13. Ayat 1 : “Presiden mengangkat duta dan konsul”. Ayat 2 : “Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Ayat 3 : “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Prinsip-Prinsip Pokok Politik Luar Negeri Bebas Aktif

  1. Negara Indonesia menjalakan politik damai.
  2. Berorientasi pada kepentingan Nasional.
  3. Menegakkan kepada solidaritas antar Negara berkembang, dan mendukung perjuangan kemerdekaan Bangsa-Bangsa di Dunia.
  4. Negara Indonesia menolak segala bentuk kejahatan dari sebuah penjajahan.
  5. Meningkatkan kemandirian Bangsa dan kerja sama Internasional bagi kesejahteraan rakyat.
  6. Negara Indonesia dengan senang hati bersahabat dengan segala Bangsa atas dasar saling menghargai dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
  7. Negara Indonesia mengembangkan serta memperkuat sendi-sendi hukum Internasional dan Organisasi Internasional.
  8. Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial Internasional dengan berpedoman pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
  9. Berasama dengan PBB, Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan Bangsa-Bangsa yang masih terjajah. Sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian Internasional tidak akan terwujud.

Tujuan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Tujuan politik luar negeri bebas aktif adalah untuk :

  1. Melaksanakan ketertiban dunia
  2. Menciptakan perdamaian abadi dan keadilan sosial
  3. Membangun tatanan dunia yang damai dan tertib
  4. Meningkatkan kerjasama antar bangsa yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan bangsa Indonesia
  5. Mengatasi berbagai macam bentuk persoalan global seperti kejahatan internasional, terorisme dan kerusakan lingkungan

Contoh Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Secara umum, contoh politik luar negeri bebas aktif adalah sebagai berikut :

  1. Mengakui kedaulatan dan kemerdekaan negara lain
  2. Ikut dalam berbagai organisasi skala internasional
  3. Mengirim tentara ataupun pasukan perdamainan untuk membantu meredakan konflik yang terjadi di negara lain
  4. Membantu negara-negara lain yang sedang tertimpa musibah atau bencana alam
  5. Mengembangkan hubungan diplomatik dengan negara lain dalam berbagai bidang seperti ekonomi, hukum, sosial dsb.