Hubungan aspek kemakmuran, merupakan bagian rumusan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental, dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara fundamental yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Negara kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak pergerakan perjuangan kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang bercorak kebangsaan, ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak sosiolistik.
Pergerakan perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan yang bertujuan untuk mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan golongan dalam masyarakat, urusan agama tidak termasuk urusan negara. Pergerakan perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan untuk memdirikan negara merdeka dengan agama islam sebagai dasarnya. Pergerakan perjuangan yang bercorak sosiollistik, negara merdeka dengan dasar sosiolistik, negara merdeka dengan dasar sosiolisme dan komunisme.
Selain itu berikut ini termasuk pokok-pokok atau bukti yang sangat kuat diantaranya :
Dilihat dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat beberapa dasar pokok negara antara lain :
- Merupakan dasar tujuan negara (baik itu tujuan yang umum maupun tujuan yang khusus).
- Memuat ketentuan diadakannya UUD Negara.
- Bentuk negara.
- Merupakan dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan antara lain :
- Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945 dan mengatur hukum dasar negara baik yang tertulis maupun yang abstrak, jadi merupakan sumber hukum dasar negara.
- Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang perlu dipelajari dalam pasal-pasal UUD 1945.
Para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda tentang hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, namun kemudian mereka menyamakan pendapat dalam kesimpulan berdasarkan tujuan . Salah satunya ada yang berpendapat bahwa Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya merupakan satu kesatuan, dan ada yang berpendapat bahwa keduanya terpisah.
Namun karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut memiliki kedudukan fundamental bagi kelangsungan hidup negara, kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada kesimpulan sebagai berikut :
- Sebagai pokok kaidah negara yang mempunyai kedudukan yang tetap dan tidak berubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.
- Dalam jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental memiliki kedudukan tertinggi, lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945. Pengertian terpisah sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama sekali tetapi antara Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan kausal organis, di mana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian, pengertian terpisah di sini adalah keduanya mempunyai hakikat dan kedudukan sendiri-sendiri, di mana Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, bahkan yang tertinggi dalam tertib hukum Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 Tetap pada Kelangsungan Hidup Negara RI
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara, hal ini berdasarkan alsan-alasan sebagai berikut :
- Menurut tata hukum, suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya.
- Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di negara RI. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 mengandung faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia.
- Selain dari segi yuridis formal juga secara material, yaitu hakikat isi, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah dan senantiasa melekat pada kelangsungan hidup negara RI.