Menangkap Makna Teks Tantangan “Bikin Tambah Macet, Kebijakan Mobil Murah Digugat ke MA”

Pada Tugas 1 kamu secara mandiri diminta menangkap makna teks tantangan. Untuk itu, kamu baca dan simak teks tantangan “Bikin Tambah Macet, Kebijakan Mobil Murah Digugat ke MA” berikut secara cermat. Kemudian, klasifikasikan kata-kata sulit yang ada di dalam teks itu. Kata-kata sulit itu kamu cari definisinya di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

 

Bikin Tambah Macet, Kebijakan Mobil Murah Digugat ke MA

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kebijakan Mobil Murah. Mobil ini juga, rencananya, akan dioperasionalkan di wilayah perdesaan. Di
samping murah, mobil ini juga dirancang ramah lingkungan. Supaya bisa berjalan dengan baik, pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi yang membeli mobil yang ramah lingkungan.

Peraturan Menteri Perindustrian tentang kebijakan mobil murah digugat warga Jakarta ke Mahkamah Agung (MA). Warga menilai kebijakan itu tidak tepat sasaran dan bertentangan
dengan perundang-undangan yang ada.

“Kami akan mendaftarkan gugatan kami ke MA hari ini pukul 10.00 WIB,” kata kuasa hukum penggugat Sunggul Hamonangan Sirait pada saat berbincang dengan detik.com, Jumat (17/1/2014).

Duduk sebagai penggugat, yaitu warga Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Guntur Siregar dan warga Utan Kayu, Jakarta Timur Sumiarto. Keduanya selain memberikan kuasa hukum kepada Sunggul, juga memberikan kepada Freddy Alex Damanik, Silas Dutu dan Sidik.

“Kami memohon MA menyatakan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat 1 huruf e, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tidak sah dan tidak berlaku,” ucap Sunggul.

Pasal 1 ayat 1 menyatakan ‘pengembangan produksi kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau selanjutnya disebut PPKB adalah program pengembangan produksi kendaraan bermotor dengan pemberian fasilitas berupa keringanan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM)’. Sedangkan pasal 2 ayat 1 huruf e tertulis ‘PPKB ditujukan untuk industri kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan berdasarkan harga jual KBH2 setinggitingginya Rp95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat agen pemegang merek’.

Penggugat menilai peraturan itu melanggar UUD 1945, UU HAM, UU No 11/2005, UU Kesehatan, UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan.

“Akibat aturan tersebut, semakin banyak mobil pribadi di Jakarta sehingga semakin menambah polusi udara dan kemacetan,” cetus Sunggul.

Pada bagian ini temukanlah sekurang-kurangnya sepuluh kata-kata sulit yang ada di dalam teks “Bikin Tambah Macet, Kebijakan Mobil Murah Digugat ke MA”. Kerjakan dalam format berikut.

Kata-kata sulit dan Makna kata

  1. Dioperasionalkan = Bersifat operasi berhubungan dengan operasi.
  2. Insentif = Tambahan atau penghasilan yang diberikan untuk memperbesar gairah kerja.
  3. Produksi = Hasil, penghasilan barang-barang yang dibuat/yang dihasilkan.
  4. Industri = Perusahaan untuk membuat atau menghasilkan barang-barang perusahaan.
  5. Terjangkau = Tercapai/terambil.
  6. Bermotor = Menjalankan/memakai motor.
  7. Ketentuan = Sesuatu yang sudah pasti.
  8. Peraturan = Petunjuk/kaidah/ketentuan yang dibuat untuk mengatur.
  9. Melanggar = Menubruk/menabrak/melalui secara tidak sah.
  10. Polusi = Pengotoran/pencemaran lingkungan.

Kemudian, buatlah kalimat dengan kata-kata sulit yang sudah kamu temukan!

  1. Angkutan umum rencananya akan dioperasionalkan didaerah perkotaan untuk mengurangi kemacetan.
  2. Pemerintah akan memberikan intensif pajak bagi pengendara.
  3. Dengan adanya produksi mobil murah akan menimbulkan kemacetan yang semakin parah.
  4. Akhir-akhir ini banyak industri yang mengeluarkan kendaraan pribadi yang menimbulkan kemacetan.
  5. Menggunakan angkutan umum cukup terjangkau mengurangi kemacetan yang parah.
  6. Lebih baik bermotor untuk mempercepat ke tempat tujuan.
  7. Pasal 1 ayat 1 merupakan ketentuan yang tidak boleh dilanggar.
  8. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang kebijakan mobil murah.
  9. Banyak pengendara motor melanggar peraturan lalu lintas untuk keluar dari kemacetan.
  10. Kemacetan yang parah menimbulkan polusi yang dapat menganggu pernapasan.