Istilah-istilah diatas merupakan istilah yang pengertiannya hampir sama namun ada beberapa perbedaan diantaranya. Maka pada kesepatan ini, kita mencoba membahas satu persatu beserta contohnya.
Koersion
Koersion adalah bentuk akomodasi yang terjadi melalui pemaksaan terhadap pihak yang lebih lemah. Contoh : Terjadi pemaksaan kehendak terhadap pihak yang lebih lemah. Yaitu laki laki memaksakan suatu kehendak terhadap perempuan
Kompromi
Kompromi adalah bentuk akomodasi dimana pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian. Contoh : Presiden RI mengadakan suatu perjanjian dengan Presiden Iran tentang bea cukai.
Arbitrasi
Arbitrasi adalah cara untuk mencapai sebuah kompromi melalui pihak ketiga, sebab pihak pihak yang bertikai tidak mampu menyelesaikan masalahnya sendiri. Pihak ketiga ini dipilih oleh kedua belah pihak atau badan berwenang. Contoh: Masalah antar karyawan tentang gaji.
Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Contoh mediasi : Misalnya ketegangan yang terus-menerus terjadi antara pemerintah RI dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) akhirnya dapat diselesaikan secara damai setelah melibatkan pihak ketiga, yakni negara Swedia yang memberikan fasilitas bagi terselenggaranya pertemuan antara perwakilan dua kelompok tersebut untuk saling menjalin kesepakatan damai.
Konsiliasi
Konsiliasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan jalan damai dengan cara mempertemukan pihak-pihak yang berselisih untuk mencari jalan tengah penyelesaian konflik yang disepakati oleh pihak-pihak yang berselisih tersebut.
Contoh konsiliasi adalah sengketa yang terjadi antara Thailand dan Perancis, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk Komisi Konsiliasi. Dalam kasus ini Thailand selalu menuntut sebagian dari wilayah Laos dan Kamboja yang terletak di bagian Timur tapal batasnya. Karena waktu itu Laos dan Kamboja adalah protektorat Perancis maka sengketa ini menyangkut antara Thailand dan Perancis.
Stalemate
Stalemate adalah suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertikai atau berkonflik karena kekuatannya seimbang kemudian berhenti pada suatu titik tertentu untuk tidak melakukan pertentangan. Dalam istilah lain dikenal dengan “Moratorium” yaitu kedua belah pihak berhenti untuk tidak saling melakukan pertikaian. Namun, moratorium bisa dilakukan antara dua belah pihak yang kurang seimbang kekuatannya. Contoh, ketegangan korea utara dan korea selatan di bidang senjata nuklir.
Ajudikasi
Ajudikasi adalah penyelesaian masalah dengan jalur hukum/ pengadilan (meja hijau) contohnya adalah sidang: misalnya, sidang perceraian, sidang perdata, sidang pidana, sidang tipikor.