Pemikiran liberal (liberalisme) adalah satu nama di antara nama-nama untuk menyebut ideologi Dunia Barat yang berkembang sejak masa Reformasi Gereja dan Renaissans yang menandai berakhirnya Abad Pertengahan (abad V-XV). Disebut liberal, yang secara harfiah berarti “bebas dari batasan” (free from restraint), karena liberalisme menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari pengawasan gereja dan raja. Ini berkebalikan total dengan kehidupan Barat Abad Pertengahan ketika gereja dan raja mendominasi seluruh segi kehidupan manusia.
Ideologi Barat itu juga dapat dinamai dengan istilah kapitalisme atau demokrasi. Jika istilah kapitalisme lebih digunakan untuk menamai sistem ekonominya, istilah demokrasi sering digunakan untuk menamai sistem politik atau pemerintahannya. Namun monopoli istilah demokrasi untuk ideologi Barat ini sebenarnya kurang tepat, karena demokrasi juga diserukan oleh ideologi sosialisme-komunisme dengan nama “demokrasi rakyat”, yakni bentuk khusus demokrasi yang menjalankan fungsi diktatur proletar.
Di bawah ini akan di kemukakan mengenai tokoh-tokoh pencetus Faham Liberalisme
John Locke
Pada bidang politik John Locke adalah seorang pelopor gagasan liberal pada abad ke-18. Dia adalah pemikir pertama yang menggagas prinsip pembagian kekuasaan (Separation of Power) yang ditegaskan oleh Montesquieu. Locke melontarkan pandangan bahwa kekuasaan legislatif dan eksekutif harus dipisahkan jika ingin menghindari terjadinya kezaliman kekuasaan. John Locke menjadi terkenal karena dua karyanya tentang dua pemerintahan sipil, Two Treatises on Civil Goverment pada tahun 1690.
John Locke menggangap bahwa keadaan manusia secara alamiah cenderung berada dalam kedamaian, kebajikan, saling melindungi, penuh kebebasan, tak ada rasa takut, dan diwarnai dengan kesetaraan. Manusia ketika lahir memiliki kebebasan dan hak asasi. Menurut Locke pengakuan hak asasi manusia (HAM) dn kekuasaan hukum adalah dua macam perjanjian masyarakat.
Voltarie
Voltarie adalah seorang tokoh liberalisme Prancis. Nama sebenarnya adalah Francois Marie Arouet. Ia lahir di Prancis pada tahun 1694. Atas pemmikirannya yang sangat revolusioner inilah yang menyebabkan ia harus di penjara. Setelah ia dibebaskan kemudian ia tinggal di Inggris. Di Inggris ia belajar bercakap dan menulis dalam bahasa Inggris, ia juga berkenalan dengan cendekiawan Inggris secara pribadi. Voltarie sangat terkean dengan ilmuan-ilmuan Inggris serta faham yang berpegang pada perlu adanya percobaan secara praktek dan bukan hanya berpegang pada teori. Selain itu sistem politik Inggris juga mempengaruhi pemikirannya.
Demokrasi Inggris dan kebebasan yang ada di Inggris inilah yang memberi kesan kepada Voltarie bahwa kehidupan politik Inggris lebih baik dari pada di Prancis. Setelah Voltarie kembali ke Prancis, ia menuliskan sebuah buku yang berisi tentang sistem politik Inggris serta pikiran-pikiran John Locke dan pemikiran-pemikiran Inggris lainnya. Akibat penulisan buku ini ia diusir dari Paris. Setelah itu ia menjadi seorang penulis yang tulisannya melebihi 30.000 halaman.
Voltarie adalah seorang yang sangat toleransi terhadap agama. Ia pernah mengabdikan dirinya ke dalam “jihad intelektual” melawan fanatisme agama. Kesemua surat-suratnya senantiasa ditutupnya dengan kalimat “Ecrasez l’infame” yang maknanya “Ganyang barang brengsek itu!” Yang dimaksud Voltaire “barang brengsek” adalah kejumudan dan fanatisme. Dalam karya tulis Voltarie sangat banyak, salah satu pendirian Voltarie adalah terjamin kebebasan berbicara dan kebebasan pers.
Jean-Jacques Rousseau
J.J Rousseau lahir di Jenewa, Swiss. J.J Rousseau adalah seorang filosof, penulis ia menghasilkan gagasan tentang berbagai bidang. dan komposer pada abad pencerahan. Pemikiran filosufnya mempengaruhi Revolusi Prancis. Rousseau mulai terkenal pada tahun 1749 ketika karyanya “Discourse on the Arts and Sciience”, memenangkan penghargaan yang diberikan oleh Akademi Dijon untuk esai terbaik yang bertajuk apakah kebangkitan ilmu ikut andil dalam memperbaiki perilaku. Karya-karyanya J.J Rousseau mengandung ambiguitas dan tidak konsisten menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di kalangan pembaca dan pemerhati gagasan-gagasannya.
Kadang ia tampak sebagai seorang yang mendukung kebebasan individu, kadang dalam tulisan lain juga tampil sebagai pendukung absolutisme negara. akan tetapi Rousseau tampaknya lebih banyak dikenang dan memiliki pemikiran yang lebih berpengaruh dibandingkan Montes Quieu. mungkin karena ia sangat menjunjung tinggi kebebaan sipil dan terlalu kencang dalam memberikan uraian tentang kebebasan.
Montesquieu
Seorang tokoh yang bekerja sebagai hakim mahkamah tinggi di bordeaux ini memiliki nama lengkap Baron de Montesquieu merupakan seorang tokoh yang mencetuskan banyak teori politik besar pada masanya, yakni pada pada masa pencerahan. Montesquieu adalah seorang tokoh yang mendasarkan pemikirannya pada ehidupan nyata. Salah satu karya besarnya tentang politik dan negara adalah The Spirit of Law.
Dalam karya ini, ia mendefinisikan hukum sebagai rasio manusia yang mengatur semua penduduk bumi: hukum politik dan sipil setiap bangsa seharusnya hanya merupakan khasus-khasus partikular sebagia buah dari proses akal manusia dan harus disesuaikan dengan orang-orang yang untuk merekalah hukum-hukum tersebut dikerangkakan.
Dengan akal, manusia tak sepenuhnya dikuasai oleh alam, ia adalah mahkluk yang bebas dan bisa membantu menantukan takdirnya dan mencapai tujuan yang sebenarnya. hukum dan bentuk pemerintahan ditentukan oleh banyaknya orang yang berkuasa dan prinsip nilai yang digunakan.
Dari pernyataan yang sudah ada di atas tersebut dapat kita simpulkan bahwa Monstiqueui juga sependapat dan menghargai kebebasan kebebasan individu dalam suatu negara. Dimana setiap individu berhak menentukan jalannya masing masing. dan dalam suatu negara yang berhak menentukan peraturan-peraturan dan nilai-nilai yang ada dalam negara tersebut adalah manusia-manusia yang tinggal di negara itu sendiri.