Istilah feodalisme berasal dari bahasa Frankis (Perancis kuno) yang berbunyi fehu-ôd, feod, feud, dan yang berarti pinjaman, terutamalah tanah yang dipinjamkan, dan itupun untuk suatu maksud politik. Lawan kata itu adalah all- ôd atau milik sendiri Dalam peristilahan hukum adat feodum menyerupai tanah gumantung, gaduh atau paratantra, sedangkan allod menyerupai tanah yasan, yosobondo atau svatantra.
Sejarah dan Perkembangan Feodalisme
Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah “masyarakat feodal”. Karena penggunaan istilah feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.
Pada abad petengahan di Eropa yakni yang dimulai dengan runtuhnya Romawi dan berakhir pada masa renaisanse abad ke-14, sekitar abad ke-3, Romawi pecah menjadi dua wilayah yakni Romawi barat dan Romawi Timur, waktu-waktu tersebut merupakan permulaan munculnya perekonomian yang biasanya kita sebut sistem feodalisme. Beberapa faktor yang memunculkan perekonomian tersebut antara lain : hancurnya organisasi politik secara besar-besaran, pertempuran di Eropa yang menyebabkan jatuhnya Romawi, hukum dan tata tertib hilang digantikan dengan peraturan Negara-negara kecil.
Keharusan untuk mencukupi semua kebutuhan hidup menyebabkan timbulnya suatu organisasi yang baru, yaitu pertanian bangsawan atau manorial estate, selanjutnya disebut manor. Bagaimanakah bentuk manor ini? Manor meliputi sebidang tanah yang luas milik seorang bangsawan atau gereja. Manor merupakan suatu kesatuan sosial dan politik, dimana pemilik manor bukan hanya menjadi tuan tanah, tapi juga sebagai penguasa, pelindung, hakim dan kepala kepolisian. Walaupun bangsawa ini termasuk dalam suatu hirarki yang besar, dimana dia menjadi hamba dari bangsawan yang lebih tinggi, tapi dalam batas-batas manornya dia merupakan tuan tanah.
Dia adalah pemillik dan penguasa yang tak diragukan lagi oleh orang-orang dan budak-budak yang hidup di manornya. Orang yang hidup diatas tanahnya dianggap oleh tuan tanah sebagai miliknya sebgaimana halnya rumah, tanah dan tanaman. Disekililing rumah bangsawan terdapat lading rakyat yang telah dibagi-bagikan luasnya (satu) 1 atau (satu setengah) 1 ½ setengah hektar. ½ atau lebih dari hasil lading ini menjadi milik tuan tanah, sedangkan sisanya untuk orang yang menggarapnya yang terdiri dari orang merdeka dan budak belian. Disini terjadi ketimpangan antara budak belian dan tuan tanah.
Dalam abad-abad itu makin lama makin banyak pemilik tanah yang bebas (yang ber-allod) dengan sukarela menyerahkan miliknya agar menjadi feod, milik orang lain, dengan mempertahankan hak pakai dan hak-guna-usaha atas tanahnya dahulu, dan dengan menerima hak-hak pelindungan. penjumlahan undang-undang tidak sanggup menghalang-halangi timbulnya kemerosotan.
Ada tuan-tuan tanah yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang, dengan menindas rakyat, ada pula yang memberontak terhadap pemerintah pusat dan menyatakan diri pemlik mutlak atas tanah yang dipinjamkan kepadanya. Tetapi tidak kurang pula penduduk-penduduk tanah pinjaman yang mengambil-alih tanah yang dipakanya menjadi tanah milik seorang. Huru-hara itu merupakan batu loncatan bagi penghapusan ke-feodal-an.
Pada tahun 1660 pemerintah Inggris membatalkan segala hak feodal. Tahun 1717 Negara Brandenburg mulai menjalankan allodifikasi (peralihan hak) dari tanah-tanah pinjaman. Pruisen menirunya tahun 1750. Montesquieu, seorang filsuf Prancis, dalam bukunya yang terkenal L’Esprit des Lois (th. 1748) untuk pertama kalinya menganjurkan istilah feodalisme untuk segala apa yang bersangkut paut dengan pemerintahan atas dasar pinjaman tanah. Ditambahkan olehnya bahwa feodalisme Frankis-Jerman adalah suatu peristiwa dalam sejarah yang hanya satu kali terjadi dan agaknya tidak pernah akan muncul kembali.
Dalam revolusi Perancis segala hak feodal dibatalkan dalam putusan 4 Agustus 1789 dan 17 Juli 1793, Nederland meniru pembatalan itu dalam 1800. Jerman, baru pada tahun 1850, sebagai akibat pemberontakan 1848, mencabut susunan feodal. Austria menjalankan pencabutan itu dalam 1862, ialah belum berselang satu abad dari saat ini.
Sistem feodalisme ini kemudian digeser oleh sistem kapitalisme yang dimulai di Italia, dimana hubungan antara kelas tuan tanah dan pekerja sangat jelas. Mobilitas sosial sangat tinggi, dan manusia tidak dinilai berdasarkan keturunan, namun dinilai dari kemampuan keterampilan dan kerjanya. Inilah yang menjadi dasar perbedaan antara feodalisme dan kapitalisme.Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak pernah dipakai.
Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah “masyarakat feodal”.
Karena penggunaan istilah feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.
Sejarah dan Perkembangan Kapitalisme
Kapitalisme atau capital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya dimana pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar. Menurut Dudley Dillard kapitalisme adalah hubungan-hubungan di antara pemilik pribadi atas alat-alat produksi yang bersifat nonpribadi (tanah, tambang, instalasi industry dan sebagainya, yang secara keseluruhan disebut modal atau capital) dengan para pekerja yang biar pun bebbas namun tak punya modal yang menjual jasa tenaga kerjanya kepada para majikan.
System kapitalisme sepenuhnya memihak dan menguntungkan pihak-pihak pribadi kaum bisnis swasta. Seluruh keputusan yang menyangkut bidang produkasibaik itu alam dan tenaga kerja dikendalikan oleh pemilik dan diarahkan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Secara sosiologis paham kapitalisme berawal dari perjuangan terhadap kaum feodal salah satu tokoh yang terkenal Max Weber dalam karyanya “The Protestan Etic of Spirrit Capitalism” mengungkapkan bahwa kemunculan kapitalisme erat sekali dengan semangat religious terutama kaum protestan.
Pendapat Weber ini didukung Marthin Luther King yang mengatakan bahwa lewat perbuaatan dan karya yang lebih bain manusia dapat menyelamatkan diri dari kutukan abadi. Tokoh yang mendukung adalah Benjamin Franklin dengan motonya yang sangat terkenal: “Time is Money’, bahwa manusia hidup untuk bekerja keras dan memupuk kekayaan.
Bapak kapitalisme yaitu Adam Smith mengemukakan lima teroti dasar dari kapitalisme yaitu:
- Pengakuan hak milik pribadi tanpa batas-batas tertantu.
- Pengakuan hak pribadi untuk melakukan kegiatan ekonomi demi meningkatkan status sosial ekonomi.
- Pengakuan adanya motivasi ekonomi dalam bentuk semangat meraih keuntungan semaksimal mungkin.
- Kebebasan melakukan kompetisi
- Mengakui hukum ekonomi pasar bebas atau mekanisme pasar.
Pada akhir abad pertengahan (abad 16 – 18), industry di Inggris sedang terkonsentrasi pada industry sandang. Industry sandang di Inggris menjadi industry sandang terbesar di Eropa. Meskipun banyak masalah yang dihadapi akan tetapi industry sandang di Ingris menjadi industry yang sangat pesat. Industry sandang inilah yang menjadi pelopor lahirnya kapitalisme di Eropa sebagai suatu system sosial dan ekonomi. Kemudian industry ini berlanjut pada usaha perkapalan, pergudangan, bahan-bahan mentah, barang-barang jadi dan variasi bentuk kekayaan yang lain.
Dari beberapa kejadian dan juga factor lingkungan historis mempengaruhi pembentukan modal di Eropa Barat pada awal terbentuknya kapitalisme antara lain:
- Dukungan agama bagi kerja keras dan sikap hemat
- Pengaruh logam-logam mulia dari dunia baru terhadap perkembangan relative pendapatan atas upah, laba dan sewa.
- Peranan Negara dalam membantu dan secara langsung melakukan pembentukan modal dalam bentuk benda modal aneka guna.
Etika ekonomi yang diajarkan katolisme abad pertengahan menciptakan banyak hambatan bagi perkembangan kapitalis dan ideology kapitalis (Dudley Dillar, 1997;17). Pendapat Adam Smith yang paling penting ialah tentang ketergantungan peningkatan perekonomian kemajuan dan kemakmuran kepada kebebasan ekonomi yang tercermin pada kebebasan individu yang memberikan seseorang bebas memilih pekerjaannya sesuai dengan kemampuannya yang dapat mewujukan penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan dirinya.
Kebebasan pedagang dimana produktivitas peredaran produksi dan distribusinya berlangsung dalam iklim persaingan bebas. Kaum kapitalis memandang kebebasan adalah suatu kebutuhan bagi individu untuk menciptakan keserasian antara dirinya dan masyarakat. Sebab kebebasan itu adalah suatu kekuatan pendorong bagi produksi karena ini benar-benar menjadi hak manusia yang menggambarkan kehormatan kemanusiaan.