Pengertian, Syarat Serta Proses Terbentuknya Lembaga Sosial

Lembaga sosial yang biasa orang disebut dengan lembaga kemasyarakatan. Dalam lembaga ini khusus mengatur rangkaian tata cara dan prosedur dalam melakukan hubungan antar manusia saat mereka menjalani kehidupan bermasyarakat dengan tujuan mendapatkan keteraturan hidup.

 

Jadi, jika dikatakan sebagai lembaga yang mengatur hubungan antar manusia untuk menjalani kehidupan bermasyarakat, maka dapat disebut bahwa tersusunnya lembaga sosial diawali dari tumbuhnya kekuatan ikatan hubungan antarmanusia dalam suatu masyarakat. Ikatan tersebut erat kaitannya dengan keberadaan nilai dan norma dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Manusia menciptakan berbagai lembaga sosial sesuai dengan kebutuhan hidupnya. Dalam perkembangan masyarakat akan terjadi perbedaan mengenai corak lembaga sosial yang dihasilkan.

Sosiolog, Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa tumbuhnya lembaga sosial disebabkan manusia dalam hidupnya memerlukan keteraturan, maka dirumuskan norma dalam masyarakat. Semula norma terbentuk secara tidak sengaja, namun demikian lama kelamaan norma tersebut disadari kehadirannya. Dengan demikian lembaga sosial terbentuk melalui dua cara, yaitu secara terencana dan tidak terencana.

Norma sosial sebagai dasar dibentuknya lembaga sosial dibedakan atas empat bagian, yaitu :

Norma cara (usage)

Norma cara menunjukkan pada suatu perbuatan yaitu mengatur bagaiman seseorang atau kelompok orang bertindak. Misal aturan cara makan, berbicara, berjalan, dans ebagainya. Norma ini memiliki kekuatan yang paling lemah. Hal ini menonjol dalam konteks hubungan antar individu di dalam masyarakat. Individu yang melanggar usage hanya mendapat cemoohan.

Norma kebiasaan (folkways)

Norma cara akan terus berkembang, sehingga menjadi sebuah kebiasaan (folkways). Folkways atau norma kebiasaan adalah perbuatan yang selalu diulang-ulang dalam setiap usaha untuk mencapai tujuan tertentu. Menurut Mac Iver dan Page, kebiasaan merupakan perilaku yang diterima dan diakui oleh masyarakat. Misal: menyapa orang lain ketika bertemu, berbicara sopan dan hormat kepada orang tua. Sanksi yang diterima berupa gunjingan dan celaan.

Norma tata kelakuan (mores)

Norma kebiasaan dalam tahap berikutnya berubah menjadi norma tata kelakuan. Norma ini dapat mencerminkan sifat masyarakat yang bersangkutan. Norma tata kelakuan merupakan norma yang mengatur bagaimana seseorang berperilaku dan bertindak dalam masyarakat. Sehingga mores memiliki peran yang sangat penting, karena :

  • Memberikan batas-batas pada kelakuan individu.
  • Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya.
  • Menjaga solidaritas antar anggota masyarakat.

Contoh norma tata kelakuan yaitu : tidak boleh berjudi, minum minuman keras, berzina, dan sebagainya.

Norma ini bersumber dari ideologi dan falsafah hidup masyarakat setempat. Sanksi bagi pelanggar norma berupa pemberian cap oleh masyarakat, misal penjudi, peminum, penjahat, dan sebagainya.

Norma adat istiadat (customs)

Tata kelakuan yang kekal dan makin mengikat dalam masyarakat merupakan cerminan dari pola kelakuan masyarakat yang mengikat anggotanya. Anggota masyarakat yang melanggar akan mendapat sanksi yang keras dan tegas oleh masyarakat, misal dikucilkan atau dikeluarkan dari adat atau disucikan melalui upacara adat.

Norma hukum (laws)

Norma hukum merupakan aturan yang bersumber dari perundang-undangan dan dianggap sebagai aturan yang paling tegas dan sifatnya mengikat dan memaksa. Sanksi bagi pelanggar paling berat. Berat ringannya sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, misal pedana penjara, hukuman pancung, hukuman mati, dan sebagainya.

Proses pembentukan norma menjadi lembaga terjadi melalui dua cara, yaitu :

Proses pelembagaan (institusionalisasi)

Proses institusionalisasi adalah suatu proses yang dilalui suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi salah satu lembaga sosial. Norma sosial sudah dikenal, diakui, dihargai, dan ditaati dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan menurut Robert MZ. Lawang, institutionalisasi merupakan suatu proses terbentuknya institusi atau pranata sosial. Proses tersebut menggambarkan bagaimana suatu perilaku menjadi berpola atau bagaimana suatu pola perilaku yang sudah mapan itu terjadi.

Proses internalized

Proses internalisasi adalah proses pelembagaan yang sudah meresap dalam jiwa anggota masyarakat. Proses terbentuknya lembaga sosial tidak hanya berhenti pada proses tersebut, melainkan meresap dalam jiwa anggota masyarakat.

Norma setelah mengalami proses panjang pada akhirnya menjadi bagian dari lembaga sosial. Institutionalized atau proses pelembagaan adalah suatu proses yang dilalui suatu norma yang baru untuk menjadi bagian dari suatu lembaga kemasyarakatan. Suatu norma akan melembaga (institutionalized) dalam sistem sosial tertentu jika memenuhi tiga syarat yaitu :

  • Sebagian besar warga suatu sistem sosial menerima norma tersebut.
  • Norma tersebut telah menjiwai sebagian besar warga sistem sosial tersebut.
  • Norma tersebut disertai dengan adanya sanksi yang tegas.

Aktivitas manusia atau kemasyarakatan atau perilaku manusia untuk menjadi pranata harus memenuhi persyaratan :

  • Suatu tata kelakuan yang baku, yang bisa berupa norma-norma dan adat istiadat yang hidup dalam ingatan maupun tertuli.
  • Kelompok manusia yang menjalankan aktivitas bersama dan saling berhubungan menurut sistem norma tersebut.
  • Suatu pusat aktivitas yang bertujuan memenuhi kompleks kebutuhan tertentu yang disadari dan dipahami oleh kelompok yang bersangkutan.
  • Mempunyai perlengkapan dan peralatan.
  • Sistem aktivitas itu dibiasakan atau disadarkan kepada kelompok yang bersangkutan dalam suatu masyarkat untuk kurun watu yang lama.

Proses pelembagaan yang paling tinggi dalam kehidupan masyarakat adalah sampai dengan suatu norma telah mendarah daging (internalized) dalam jiwa warganya. Setiap anggota masyarakat secara sadar dapat mematuhi dan melaksanakan berbagai aturan dalam norma atau pranata sosial, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Interaksi sosial yang berlangsung dalam masyarakat dapat dikaterogikan sebagai lembaga sosial apabila menerapkan :

  • Suatu tata kelakuan baku yang berupa norma atau adat istiadat yang tertulis dan lisan.
  • Suatu kelompok manusia menjalankan kegiatan bersama dan saling berhubungan sesuai dengan norma dan terdapat pusat kegiatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan.
  • Suatu pusat kegiatan yang bertujuan memenuhi seperangkat kebutuhan yang dipahami anggota masyarakat.