Otonomi Daerah dan Desentralisasi

Hampir semua dari kita pasti pernah mendengar yang namanya otonomi daerah. kata Otonomi sendiri sebenarnya berasal dari bahasa yunani yakni terdiri dari dua kata yakni oto maupun auto yang memiliki arti sendiri dan juga nomi maupun noumi yang memiliki arti suatu undang-undang maupun suatu aturan yang mengikat.

 

Sehingga bila digabung menjadi sebuah kata yang secara harfiah memiliki arti pengaturan sendiri, membuat perundangan sendiri maupun memerintah sendiri. Sedangkan yang erat berkaitan dengan suatu otonomi adalah desentralisasi yang merupakan kebalikan dari kata sentralisasi.

Seperti yang kita ketahui sendiri bahwa sentralisasi merupakan segala hal yang berpusat kepada pemerintah.

Sedangkan desentralisasi yakni melepaskan diri dari pusat maupun dari campur tangan pemerintah. Desentralisasi sendiri sebenarnya berasal dari bahasa latin yakni de yang berarti lepas dan juga centrum yang memiliki arti pusat.

Otonomi daerah adalah sebuah hak, wewenang sekaligus kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan suatu masyarakat setempat menurut prakarsa maupun inisiatif sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masyarakat setempat.

Daerah otonom adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas daerah tertentu dan juga wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa maupun inisiatif berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan bingkai NKRI.

Pentingnya suatu otonomi daerah adalah untuk membebaskan pemerintah pusat dari banyak beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah, sehingga pemerintah pusat menjadi lebih mampu maupun menjadi lebih banyak waktu untuk mengurusi perumusan kebijakan yang bersifat makro maupun besar yang mengurusi semua aspek dengan strategis.

Dan juga untuk memberdayakan pemerintah daerah secara optimal serta mendorong prakarsa maupun inisiatif dan juga kreatifitas pemerintah daerah, sehingga akhirnya mampu mengatasi segala macam masalah yang terjadi di daerah.

Tujuan otonomi daerah yakni untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat agar semakin baik ke depannya. Otonomi daerah juga untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, agar terjadi suatu keadilan dalam masyarakat, terjadi pemerataan pada masyarakat, adanya pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam rangka keutuhan NKRI.

Selain itu juga mendorong dan memberdayakan masyarakat. Serta menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran serta fungsi.

Nah, demikianlah sedikit informasi mengenai otonomi daerah. Semoga dapat menambah pengetahuan anda dan terima kasih.