Sebagai warga negara Indonesia sebaiknya kita ketahui perbedaan dari ketiga singkatan ini. Jangan sampai mengaku orang Indonesia tetapi tidak mengetahui perbedaan antara ketiganya. Disini kita mencoba membahas ketiga singkatan diatas beserta tugas masing-masing.
DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terletak di setiap provinsi di Indonesia. Sebagai lembaga perwakilan rakyat ditingkat Provinsi dan kabupaten/kotamadya. Jadi DPRD ada DPRD I untuk perwakilan di tingkat provinsi dan DPRD II untuk keterwakilan di tingkat kabupaten atau kotamadya.
Tugas DPRD
- Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
- Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah. DPD adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dari perwakilan setiap provinsi.
Tugas DPD
- Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
- Memberi pertimbangan RAPBN
- Ikut merancang UU
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
- Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Tugas DPR
- Menetapkan APBN bersama presiden
- Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
- Memilih anggota BPK
- Memilih 3 calon hakim konsitusi
- Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
- Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
- Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
- Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah