Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang akan dihadapinya dan menentukan kearah mana serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki  pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan memiliki pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan bagaimana ia memecahkan masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat.

 

Sehingga dalam hal ini kedudukan Pancasila adalah sebagai pedoman hidup sehari-hari masyarakat Indonesia untuk melaksanakan semua kegiatan atau aktivitas hidup di segala bidang. Tingkah laku dan tindakan perbuatan warga negara Indonesia harus dilandasi oleh semua sila Pancasila, karena Pancasila adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu dengan yang lain. Nilai-nilai Pancasila diambil dari nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga Pancasila sangat cocok untuk dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila dalam hal ini sering disebut dengan Dasar Filsafat Negara. Pancasila digunakan dasar dalam mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar mengatur penyelenggaraan Negara. Pengetian Pancasila sebagai dasar negara ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang berbunyi “..….maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:…..”

Fungsi pokok dari Pancasila sebagai dasar negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Adapun perwujudan sumber dari segala sumber hukum bagi Negara Indonesia adalah: a) proklamasi 17 Agustus 1945, b) dekrit Presiden 5 Juli 1959, c) Undang-undang Dasar Proklamasi, terutama perwujudan tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945, d) Surat Perintah 11 Maret 1966

Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. Berikut peranan Pancasila bagi kehidupan bernegara bangsa Indonesia yaitu menjadi landasan atau pedoman bagi penyelenggara negara untuk menjalankan pemerintahan. Juga Sebagai pedoman bagi warga negara untuk bersikap dalam hidup bernegara, sekaligus menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara.

Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Bangsa

Telah diulas bahwa ideologi merupakan suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbaagi bidang kehidupan. Tidak terkecuali dalam bidang politik. Menurut Alfian, ideologi memiliki kekuatan yang tergantung pada kualitas tiga dimensi yang ada pada ideologi tersebut, seperti:

  • Dimensi Realita, yaitu bahwa nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut nyata hidup di dalam serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat dan bangsanya.
  • Dimensi Idealisme, yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme.
  • Dimensi Flekaibilitas/Pengembangan, yaitu yang memiliki keluwesan yang memungkinkan generasi penerus bangsa untuk diperjuangkan dan dipertahankan dengan semangat nasionalisme.

Artinya pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Berarti pancasila bersifat aktual, dinamis, inspiratif dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dalam perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai dasar, tetapi menyesuaikan dan mengembangkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga mampu memecahkan masalah yang selalu berkembang secara reformatif.