Pancasila sebagai dasar filsafat dan ideologi bangsa dan negara Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang dalam sejarah bangsa Indonesia dan sesuai dengan nilai-nilai dari masyarakat bangsa Indonesia.
Secara kausalitas Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara yang nilai-nilanya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai ini berasal dari nilai adat istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Kemudian oleh para pendiri bangsa nilai-nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur melalui sidang BPUPKI pertama, sidang Panitia Sembian yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat Pancasila pertama kali, kemudian masih dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas dan disempurnakan lagi, dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 yang disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Maka secara kausalitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam, yaitu: asal mula yang langsung dan asal muls yang tidak langsung.
Asal mula yang langsung
Menurut Notonegoro pengertian asal mula secara alamiah filsafat dibedakan atas dasar empat macam, yaitu:
- Kausa Materialis (Asal Mula Bahan)
Bangsa Indonesia berasal dari nilai-nilai Pancasila, sehingga pancasila itu pada hakikatnya merupakan unsur-unsur nilai-nilai yang digali dari nilai-nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sendiri. Dengan demikian, asal bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.
2. Kausa Formalis (Asal Mula Bentuk)
Hal ini berkaitan dengan bagaimana asal mula bentuk atau bagaiman bentuk Pancasila ini dirumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Maka asal mula terbentuk pancasila adalah Ir. Soekarno berasama Drs. Moh. Hatta serta anggoata BPUPKI lainnya dalam merumuskan dan membahas Pancasiala, terutama dalam hal bentuk, rumusan, serta nama Pancasila.
3. Kausa Effisien (Asal Mula Karya)
Asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Adapun asal mula karya adalah PPKI sebagai pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam sidang-sidang BPUPKI maupunPanitia Sembilan.
4. Kausa Finalis (Asal Mula Tujuan)
Bertujuan untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara melalui perumusan dan pembahasan oleh para pendiri negara. Oleh karena itu asal mula ttujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah. Demikian pula para pendiri bangsa tersebut disebut sebagai kausa sambungan karena yang merumuskan dasar filsafat negara.
Asal Mula Tidak Langsung
Secara kausalitas asal mula tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Sehingga asal mula tidak langsung Pancasila terdapat dalam adat istiadat, dalam kebudayaan, serta dalam nilai-nilai agama bangsa Indonesia yang merupakan kepribadian dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Maka perincian asal mula tidak langsung Pancasila adalah:
- Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar fisafat negara, nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam keidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum terbentuknya negara,
- Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, yang ebrupa nilai adat istiadat, nilai kebudayaan, serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam menyelesaikan atau memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
- Sehingga asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya dengan bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai “Kausa Materialis” atau sebagai asal mula tidak langsung Pancasila.
Dengan demikian tinjauan Pancasila dari segi kausalitasnya memberikan dasar-dasar ilmiah bahwa Pancasila itu pada hakikatnya adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang jauh sebelum bangsa Indonesia berdiri. Namun semua nilai0nilai tersebut telah ada, tercermin dan teramalkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu tinjauan kausalitas memberikan bukti secara ilmiah bahwa pancasila bukan merupakan hasil perenungan sesorang saja atau sekelompok orang. Bahkan pancasila bukan hasil sintesa peham-paham besar dunia.
Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam “Tri Prakara” adalah Pancasila sebelum disyahkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia secara yuridis telah ada dalam kehidupan sehari-hari yang erupa nilai adat istiadat, nilai kebudayaan, serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut yang kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara yang diolah dan dibahas untuk kemudian disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Maka, bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tiga asas atau “Tri Prakara”, yaitu:
Pertama | : | Bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum disyahkan menjadi dsar filsafat negara secara yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas Kebudayaan) |
Kedua | : | Demikian juga unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama (nilai-nilai religius). (Pancasila Asas religius) |
Ketiga | : | Uunsur-unsur tadi kemudian diloah, dibahas, dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia “Sembilan”. Setelah bangsa Indonesia merdeka rumusan pancasila sebagai dasar negara tersebut kemudian disyahkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia dan terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan. (Pancasila asas kenegaraan) |
Oleh karena itu Pancasila itu terwujud dari tiga asas tersebut “Tri Prakara”, yaitu Pancasila asas kebudayaan, Pancasila asas religius, dan Pancasila sebagai asas kenegaraan dalam kenyataanya yang tidak dapat dipertentangkan atau dipisahkan karena ketiganya saling terkait dalam suatu proses kausalitas, sehingga tiga hal tersebut pada hakikatnya merupakan unsur-unsur yang membentuk Pancasila.